- Aborsi Spontan/ Alamiah atau Abortus Spontaneus
- Aborsi Buatan/ Sengaja atau Abortus Provocatus Criminalis
- Aborsi Terapeutik/ Medis atau Abortus Provocatus Therapeuticum
- Aborsi spontan/ alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
- Aborsi buatan/ sengaja/ Abortus Provocatus Criminalis adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
- Aborsi terapeutik / Abortus Provocatus therapeuticum adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
Berdasarkan wikipedia, aborsi secara sendiri diartikan sebagai aborsi yang dilakukan oleh wanita hamil sendiri di luar sistem medis yang diakui. Meskipun istilah dapat mencakup aborsi diinduksi melalui hukum, obat yang dijual bebas, juga mengacu pada upaya untuk mengakhiri kehamilan melalui alternatif, berarti seringkali lebih berbahaya. Praktek semacam itu adalah ilegal di sebagian besar yurisdiksi bahkan di mana aborsi itu sendiri adalah legal dan dapat menimbulkan ancaman besar terhadap kehidupan seorang wanita. Usaha yang gagal untuk menginduksi seperti aborsi juga dapat menyebabkan kerusakan permanen pada janin. Saat ini cukup umum di mana aborsi adalah ilegal atau tidak tersedia, tapi itu tidak terjadi di negara-negara maju juga.